Center of excellence

Dalam rangka mendukung program MBKM yang telah dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, diperlukan program studi yang memiliki pusat keunggulan dalam mengimplementasikan program MBKM tersebut sehingga dapat menjadi contoh bagi perguruan tinggi dan prodi lainnya. Untuk itu, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi membuat program bantuan Program Studi Menjadi Center of Excellence (CoE) Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

Bentuk Pelaksanaan

Pelaksanaan kegiatan program bantuan Program Studi menjadi CoE Merdeka Belajar Kampus Merdeka terdiri dari 2 (dua) skema sebagai berikut:

Skema I

Skema I mencakup perancangan, perencanaan, dan implementasi program MBKM baik pada tingkat perguruan tinggi, fakultas dan program studi, yang terdiri dari:

  1. Perumusan kebijakan di tingkat perguruan tinggi terkait implementasi program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dalam bentuk Peraturan, Surat Keputusan, dan lainnya;
  2. Penyusunan panduan/pedoman yang menjadi acuan implementasi program Merdeka Belajar Kampus Merdeka di tingkat program studi;
  3. Perubahan kurikulum yang mencakup perencanaan, proses pembelajaran, evaluasi pembelajaran, dan penjaminan mutu;
  4. Penyusunan perangkat pembelajaran (rancangan pembelajaran semester (RPS), instrumen penilaian dan evaluasi mata kuliah) yang menggunakan teambased project dan/atau case method;
  5. Penyusunan prosedur operasional bagi mahasiswa untuk mengambil sks di luar program studi selama tiga semester baik di luar prodi dalam PT dan/atau pembelajaran di luar PT;
  6. Implementasi program MBKM terkait pelaksanaan kegiatan pembelajaran di luar program studi dan perguruan tinggi minimal 2 (dua) bentuk kegiatan pembelajaran MBKM disertai target dan capaian pada IKU yang sudah ditetapkan oleh perguruan tinggi dan program studi;
  7. Melakukan sosialisasi/mentoring/pembinaan terkait program MBKM dan implementasinya kepada minimal 3 (tiga) program studi di dalam perguruan tingginya masingmasing yang tidak sedang atau pernah menerima bantuan terkait MBKM dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud.

Skema II
Skema II mencakup praktik baik:

  1. Implementasi program Merdeka Belajar Kampus Merdeka khususnya kegiatan pembelajaran di luar perguruan tinggi minimal 4 (empat) bentuk kegiatan pembelajaran MBKM yang diinisiasi dan diselenggarakan oleh perguruan tinggi/program studi. Keberhasilan skema ini juga ditunjukkan oleh target dan capaian pada IKU yang sudah ditetapkan oleh perguruan tinggi dan program studi. Bentuk kegiatan pembelajaran MBKM yang dimaksud adalah:
    1) Pertukaran Mahasiswa;
    2) Magang/Praktik Kerja;
    3) Mengajar di Sekolah
    4) Penelitian/Riset;
    5) Proyek Kemanusiaan;
    6) Kegiatan Wirausaha;
    7) Studi Independen;
    8) Membangun Desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik;
    dan kegiatan pembelajaran lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada pasal 14 ayat 5.
  2. Melakukan sosialisasi/mentoring/pembinaan terkait program MBKM kepada minimal 3 (tiga) program studi di dalam perguruan tinggi dan 5 (lima) program studi di luar perguruan tingginya yang tidak sedang atau pernah menerima bantuan terkait MBKM dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud;
  3. Penyusunan perangkat pembelajaran (rancangan pembelajaran semester (RPS), instrumen penilaian dan evaluasi mata kuliah) yang menggunakan teambased project dan/atau case method serta implementasinya.