Dosen Berkarya

Program Dosen Berkarya merupakan upaya untuk mewujudkan Indikator Kinerja khususnya yang berkaitan dengan Dosen yang bekerja di luar  kampus maupun dosen praktisi mengajar di dalam kampus serta  mendukung pencapaian IKU lainnya.
Program Dosen berkarya berupa kegiatan kerjasama antara UB dengan  Organisasi di luar UB baik Institusi pemerintah, non pemerintah dan swasta  berupa kerjasama melalui kegiatan supervising, guiding, educating,  consulting atau bentuk kegiatan kerjasama lain yang dilakukan oleh dosen UB.

Ketentuan dan persyaratan untuk mengikuti kegiatan Dosen Berkarya sebagai
berikut:

  1. Dosen tetap Universitas Brawijaya yang mempunyai NIDN atau NIDK.
  2. Pelaksana kerja sama dilakukan secara berkelompok (tim) berdasarkan
    khalayak sasaran yang telah ditentukan.
  3. Jumlah tim dosen minimal 5 orang sesuai dengan kompetensi/keahlian
    masingmasing.
  4. Mekanisme pembentukan tim diserahkan kepada masingmasing fakultas.
  5. Wajib melibatkan minimal 3 mahasiswa S1 yang mengambil program
    Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
  6. Tim dosen berkarya menentukan 1 mitra kerjasama atau lebih dari 1 mitra
    kerjasama
    berdasarkan kesesuaian keahlian dosen dengan kebutuhan
    mitra yang berbedabeda.

  7. Mitra kerja sama adalah organisasi/institusi/industri/lembaga yang
    kriterianya telah ditetapkan pada Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi
    Negeri dan kebijakan Universitas Brawijaya.
  8. Tim dosen dapat memilih dan menentukan mitra kerjasama yang baru atau
    mitra lama yang selama ini sudah terjalin
    .
  9. Tim dosen mempunyai kewajiban untuk merintis Memorandum of
    Understanding
    (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan mitra
    kerjasama yang baru.
  10. Program Dosen Berkarya dilaksanakan oleh tim dosen dengan dana
    Universitas Brawijaya yang dikelola oleh Fakultas melalui BPPM yang
    selanjutnya berkoordinasi dengan Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan
    Kerja Sama.

Kegiatan Dosen Berkarya dilaksanakan melalui tahapan berikut;

  1. Fakultas mengelola mekanisme pengajuan proposal dan menentukan tim
    dosen
    yang mengikuti kegiatan dosen berkarya.
  2. BPPM melakukan verifikasi proposal untuk dapat diajukan ke fakultas.
  3. Fakultas melaporkan proposal kepada Warek IV dan LPPM.
  4. Fakultas menetapkan tim dosen berkarya melalui Surat Keputusan dan
    Surat Perjanjian Kerja.
  5. Fakultas mencairkan dana kegiatan untuk tim dosen berkarya.
  6. Tim dosen berkarya melaksanakan kegiatan di luar kampus sesuai
    dengan jadwal.
  7. BPPM melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan dan luaran.
  8. Tim dosen berkarya menyerahkan luaran dan mengupdate data di
    SISTER
    .
  9. Tim dosen berkarya menyusun dan menyerahkan laporan kegiatan
    kepada BPPM
    .
  10. BPPM membuat laporan kegiatan pelaksanaan Dosen Berkarya untuk
    dilaporkan
    kepada Wakil Rektor IV, LPPM, dan Fakultas.