Program Dosen Berkarya merupakan upaya untuk mewujudkan Indikator Kinerja khususnya yang berkaitan dengan Dosen yang bekerja di luar kampus maupun dosen praktisi mengajar di dalam kampus serta mendukung pencapaian IKU lainnya.
Program Dosen berkarya berupa kegiatan kerjasama antara UB dengan Organisasi di luar UB baik Institusi pemerintah, non pemerintah dan swasta berupa kerjasama melalui kegiatan supervising, guiding, educating, consulting atau bentuk kegiatan kerjasama lain yang dilakukan oleh dosen UB.
Ketentuan dan persyaratan untuk mengikuti kegiatan Dosen Berkarya sebagai
berikut:
- Dosen tetap Universitas Brawijaya yang mempunyai NIDN atau NIDK.
- Pelaksana kerja sama dilakukan secara berkelompok (tim) berdasarkan
khalayak sasaran yang telah ditentukan. - Jumlah tim dosen minimal 5 orang sesuai dengan kompetensi/keahlian
masing–masing. - Mekanisme pembentukan tim diserahkan kepada masing–masing fakultas.
- Wajib melibatkan minimal 3 mahasiswa S1 yang mengambil program
Merdeka Belajar Kampus Merdeka. - Tim dosen berkarya menentukan 1 mitra kerjasama atau lebih dari 1 mitra
kerjasama berdasarkan kesesuaian keahlian dosen dengan kebutuhan
mitra yang berbeda–beda. - Mitra kerja sama adalah organisasi/institusi/industri/lembaga yang
kriterianya telah ditetapkan pada Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi
Negeri dan kebijakan Universitas Brawijaya. - Tim dosen dapat memilih dan menentukan mitra kerjasama yang baru atau
mitra lama yang selama ini sudah terjalin. - Tim dosen mempunyai kewajiban untuk merintis Memorandum of
Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan mitra
kerjasama yang baru. - Program Dosen Berkarya dilaksanakan oleh tim dosen dengan dana
Universitas Brawijaya yang dikelola oleh Fakultas melalui BPPM yang
selanjutnya berkoordinasi dengan Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan
Kerja Sama.
Kegiatan Dosen Berkarya dilaksanakan melalui tahapan berikut;
- Fakultas mengelola mekanisme pengajuan proposal dan menentukan tim
dosen yang mengikuti kegiatan dosen berkarya. - BPPM melakukan verifikasi proposal untuk dapat diajukan ke fakultas.
- Fakultas melaporkan proposal kepada Warek IV dan LPPM.
- Fakultas menetapkan tim dosen berkarya melalui Surat Keputusan dan
Surat Perjanjian Kerja. - Fakultas mencairkan dana kegiatan untuk tim dosen berkarya.
- Tim dosen berkarya melaksanakan kegiatan di luar kampus sesuai
dengan jadwal. - BPPM melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan dan luaran.
- Tim dosen berkarya menyerahkan luaran dan meng–update data di
SISTER. - Tim dosen berkarya menyusun dan menyerahkan laporan kegiatan
kepada BPPM. - BPPM membuat laporan kegiatan pelaksanaan Dosen Berkarya untuk
dilaporkan kepada Wakil Rektor IV, LPPM, dan Fakultas.